= Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Di dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers disebutkan:
1. Pers, Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas
praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar