Sabtu, 11 Januari 2014

= Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Di dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers disebutkan:
1. Pers, Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar